Sabtu, 02 Mei 2009

Gambaran Umum Taruna Siaga Bencana


T A G A N A


TARUNA SIAGA BENCANA

Sekretariat : Kantor Dinas Sosial Prov. Sultra. Kompleks Bumi Praja Andounohu.

E-Mail : www.tagana_sultra@yahoo.com


A. Latar Belakang

1. Indonesia adalah wilayah sangat rawan bencana alam, semakin sering terjadi dan beragam.

2. Pengalaman-pengalaman bencana besar di Negara kita, misalnya Tsunami di Aceh, Gempa di Yogyakarta, sebagian besar bantuan tenaga berasal dari generasi muda dan masyarakat umum.

3. Penanggulangan bencana di Indonesia belum terurus secara profesional / maksimal.

4. Sarana penanggulangan bencana dan personil yang terlatih yang menjadi ujung tombak di daerah sangat kurang.

5. Potensi personil yang luar biasa (generasi muda) baik jumlah, kemampuan maupun jaringannya yang belum diberdayakan secara optimal.


B. Pembentukan TAGANA

Pembentukan TAGANA atas inisiatif Menteri Sosial Republik Indonesia yang kemudian diturunkan dalam kebijakan resmi dengan terbitnya Peraturan Mensos RI No. 82/HUK/2006. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun sampai dengan 45 tahun baik pria maupun wanita dapat menjadi anggota aktif TAGANA, sedangkan yang berumur di atas 45 tahun diorganisir dalam Legium TAGANA.


C. Keanggotaan TAGANA

Keanggotaan TAGANA dibagi menjadi dua kelompok yaitu TAGANA biasa dan TAGANA khusus (melalui pendidikan khusus yang direkrut dari anggota TAGANA kompi 55 yang mendapat dukungan khusus dari Negara). Tatacara dan pengesahan TAGANA kompi 55 diatur dalam ketentuan sendiri.

Seorang anggota TAGANA dinyatakan sah sebagai anggota resmi jika telah mendapat surat keterangan dari Dirjen Banjamsos setelah melalui pelatihan baik yang diadakan oleh Depsos RI, maupun Dinas / institusi Sosial Provinsi, Kabupaten / Kota serta instansi lain yang mendapat pengakuan dari Depsos. Dan setiap anggota akan mendapatkan nomor induk anggota TAGANA melalui seleksi yang dilakukan oleh yang berwenang berdasarkan ketentuan dan pedoman yang berlaku.

Sejauh ini rekruitmen utama TAGANA berasal dari organisasi Karang Taruna dan Pekeja Sosial Kemasyarakatan serta Pramuka. Sementara rekruitmen berikutnya akan diambil dari berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, organisasai relawan bencana dan organisasi kemasyarakatan yang ada dan tersebar di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan antisipasi penanganan bencana berbasis komunitas semacam ini berbagai dampak bencana yang mungkin terjadi akan diminimalisirkan sedemikian rupa.


D. Peranan TAGANA dalam Penanggulangan Bencana

Peran TAGANA adalah sebagai pelaku pertama, kominukator, motivator, dinamisator, dan fasilitator. Selanjutnya, pelaku kedua adalah masyarakat itu sendiri. TAGANA melakukan kegiatan pada semua fase siklus bencana yaitu pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.

Pertama, pra bencana meliputi pendataan wilayah rawan bencana di daerah masing-masing, kajian dan analisa resiko bencana, penyuluhan dan pelatihan, menghimpun potensi dan sumber-sumber serta peralatan, penguatan jaringan kerjasama dan informasi komunikasi, menyusun rencana aksi, pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Kedua, saat bencana meliputi mengaktifkan semua sistem serta menghimpun data dan informasi dan mengerahkan semua potensi, menyalurkan bantuan, dan melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan.

Ketiga, pasca bencana meliputi membuat catatan dan seleksi dampak bencana, menyusun rencana rehabilitasi, melakukan rujukan dan evaluasi, dan menyusun laporan.

Disamping semua itu, peran TAGANA yang utama adalah pada saat bencana terjadi yaitu pada tahap kesiapsiagaan.


E. Prinsip - Prinsip TAGANA

SATU KOMANDO (ONE COMMAND)

SATU ATURAN (ONE RULE)

SATU KESATUAN (ONE CORPS)

F. Parameter Penanggulangan Bencana TAGANA

Tepat Sasaran

Tepat Bantuan

Cepat Tindakan

Cepat Pemulihan


G. Unit Kerja TAGANA

Mekanisme TAGANA dalam penanggulangan bencana adalah bersama-sama Tim inti penanggulangan bencana serta tenaga-tenaga penganggulangan bencana dari luar komunitas (SATLAK, SATKORLAK PB) dan pakar penanggulangan bencana dalam melaksanakan tugas kebencanaan.


Unit Kerja Umum :

  1. Posko PB
  2. Tim Reaksi Cepat (TRC)
  3. Rescue